Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi menegaskan usulan kenaikkan upah buruh berapapun angkanya merupakan hak mereka. Namun Sofjan mengingatkan, tidak semua pengusaha mampu membayar upah yang dituntut buruh.
"Saya pikir itu hak mereka, mau cita-cita upah sampai 1.000%, itu terserah mereka. Tapi kalau bisa cari kerjaan yang mampu bayar upah segitu," ungkap Sofjan kepada detikFinance, Selasa (1/1/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sofjan mengaku, banyak perusahaan yang tidak mampu membayar upah seperti yang diusulkan para serikat pekerja buruh. Terlebih dengan ongkos produksi yang semakin merangkak naik karena kenaikkan Tarif Dasar Listrik (TDL) 2013, harga gas dan lain-lain.
"Ada perusahaan yang bisa, ada yang nggak," tegasnya.
Sofjan mencontohkan, perusahaan padat modal seperti Toyota masih mampu untuk membayar upah yang diminta para buruh. Namun perusahaan padat karya akan teriak dengan tuntutan upah buruh. Menurutnya, dampaknya akan negatif terhadap perusahaan padat karya, seperti relokasi atau PHK serta akan berimbas pada lonjakan impor.
"Lama-lama akhirnya mereka sendiri yang rugi. Ruginya kalau perusahaan itu nggak mampu lagi, mereka bakal tutup. Semua dirugikan," tandasnya.
Seperti diketahui, mengawali tahun 2013, serikat Pekerja terus meminta kenaikan upah setiap tahunnya sebesar 30% hingga genap 100% pada 2015. Artinya kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2013 mencapai 40%, harus dilanjutkan kenaikan UMP 2014 & 2015 masing-masing 30%.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengungkapkan hal ini dilakukan karena kenaikan rata-rata upah di Indonesia beberapa tahun lalu tidak sebanding dengan tingkat inflasi di Indonesia.
"Kenaikan upah minimum selama bertahun-tahun tidak lebih dari Rp 27 ribu hingga Rp 30 ribu. Akibatnya, walaupun nominal upah buruh naik secara nilai, tapi daya beli mengalami penurunan," ungkap Said.
(zlf/hen)











































