Gita ingin harga produk-produk tersebut jangka panjang lebih murah karena pengetatan impor dan distribusi. Hal ini bisa terjadi jika produk-produk tersebut bisa dibuat di dalam negeri.
Hal tersebut dikatakan Gita usai acara Pembukaan Perdagangan Bursa Efek Indonesia, di Gedung Bursa Efek Indonesia, di Kawasan SCBD, Jakarta, Rabu (2/1/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menambahkan, hal ini justru akan memicu perkembangan industri elektronika di dalam negeri yang ujung-ujung bisa menekan harga jual di pasar lokal. Gita berharap adanya peraturan ini impor produk tersebut dapat berkurang, serta meminimalisir peredaran barang ilegal.
"Ini SNI, cobalah kita rangkul semangat untuk industrialisasi dalam negeri," jelasnya.
Seperti diketahui dalam Peratuan Kementerian Perdagangan Nomor: 82/M-DAG/PER/12/2012, yang ditandatangani oleh Menteri Perdagangan Gita Wirjawan pada 27 Desember lalu disebutkan, perusahaan yang bermaksud mendapatkan IT Telepon Selular, Komputer Genggam (handheld) dan Komputer Tablet harus mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri Perdagangan melalui Dirjen Perdagangan Luar Negeri, dengan melampirkan sejumlah kelengkapan.
Selain itu, pemegang IT Telepon Selular, Komputer Genggam (handheld) dan Komputer Tablet hanya bisa menjual barang yang diimpornya melalui distributor, tidak bisa langsung ke pembeli eceran (retailer).
(zul/hen)