Hal ini ditegaskan Direktur Jenderal Kelautan, Pesisir dan Pulau-pulau Kecil KKP, Sudirman Saad di Hotel Aryaduta, Jakarta, Selasa (8/1/2013)
"Posisi Kementerian Kelautan dan Perikanan di tahun 2013 adalah tidak boleh ada lagi garam impor," ungkap Sudirman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi nanti tidak ada lagu sistem impor yang selalu terjadi ketika satu bulan sebelum dan satu bulan sesudah panen," tambah Sudirman.
Seperti diketahui 2011 lalu, Indonesia kebanjiran impor garam konsumsi. Pada waktu itu 900.000 ton garam konsumsi masuk pasar dalam negeri, sehingga harga garam petani anjlok.
(hen/hen)











































