"Nge-charge mobil listrik, tarif listriknya harus yang non subsidi," kata Nur Pamudji di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Rabu (9/1/2012).
Dikatakan Nur, kenapa harus tarif non subsidi, pasalnya orang tersebut sudah mampu dan tidak perlu diberikan subsidi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu bagaimana kepada pemilik rumah berdaya listrik 2.200 volt ampere dan punya mobil listrik? Apakah bisa mengisi bahan bakar mobil listrik di rumahnya yang listriknya masih disubsidi negara?
"Ya bisa saja charge di rumah, ya 2.200 Va masih disubsidi listriknya. Tapi masa mau charge mobil semua lampu, kulkas, AC, TV, dan lainnya dimatiin semua, sengsara banget mau charge mobil saja," tegas Nur.
Untuk itu, PLN siapa datang ke rumah pelanggannya yang memiliki mobil listrik untuk menambah meteran listrik khusus untuk mengisi baterai mobil listrik.
"Ya kalau punya mobil listrik ya telepon kami (PLN) kami buatkan meteran khusus untuk charge di rumah, tapi tarifnya tidak disubsidi loh," cetus Nur.
"Kami datang dan akan membuatkan daya khusus (meteran listrik) untuk men-charge mobil listrik," ucapnya.
(rrd/dnl)











































