"Pasti ada dampaknya, terutama penurunan konsumsi rokok di Indonesia," kata Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Muhaimin Mufti kepada detikFinance, Minggu (13/1/2013).
Pasalnya, banyak aturan yang ada dalam PP Tembakau itu antaralain soal aturan produksi, aturan konsumsi rokok, promosi produk (iklan) dan banyak lagi yang dibatasi dan dikendalikan oleh pemerintah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Contoh paling terlihat kata Mufti, aturan Pemda DKI Jakarta terkait kawasan rokok. "Itu lama-lama membuat orang malas merokok terlalu sering, karena harus mencari tempat yang telah disediakan untuk merokok khususnya bagi pegawai perkantoran," ungkapnya.
Namun, walaupun aturan tersebut banyak membatasi ruang gerak industri rokok, kata Mufti industri rokok menerima aturan tersebut. "Tapi kami terima aturan ini, ada kepastian hukum," ujarnya.
Mufti mengakui, bahwa produk rokok merupakan produk kontroversial.
"Ya kami akui rokok ini produk kontroversial, disatu sisi memberikan pendapatan ke negara melalui cukai Rp 80 triliun (per tahun), penyerap lapangan kerja lebih dari 6 juta pekerja, tetapi disisi lain berisiko terhadap kesehatan," tandasnya.
(rrd/hen)











































