"Jangan pernah ada ketetapan di luar mekanisme. Ini yang tidak ditetapkan secara sistematis seperti UMP," ungkap Didie di Hotel Mandarin, Jakarta, Selasa (15/1/2013)
UMP, menurutnya selama ini tidak dikaji secara sistematis. Aturan yang sudah ada, Didie menilai selalu dilanggar. "Seperti UMP, pengkajian melalui mekanisme. Jangan di luar mekanisme. Jangan sampai gubernur, ini upahnya. Akibatnya yang nggak mampu itu minta penagguhan," papar Didie.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini selalu rame masalah buruh. Nah kemudian kita liat apakah masalah buruh mewakili semua buruh," jelasnya.
Kemudian, persoalan ini akan berkurang melalui tiga hal. Pertama adalah kesempatan kerja. Kedua adalah profesionalitas buruh yang didalamnya terdapat unsur skill (keahlian). "Jadi kalau buruh mau pindah kemana saja kan bisa," ucap Didie.
Sementara yang ketiga, menurut Didie adalah buruh itu harus mengerti hak. Sehingga, mencipatakan kondusif dengan pengusaha dan pemerintah. "Buruh juga harus mengerti hak-hak buruhnya," tandasnya.
(hen/hen)











































