25 Perusahaan di DKI Boleh Bayar Upah Hanya Rp 1,8 Juta/Bulan

25 Perusahaan di DKI Boleh Bayar Upah Hanya Rp 1,8 Juta/Bulan

Zulfi Suhendra - detikFinance
Jumat, 18 Jan 2013 08:08 WIB
25 Perusahaan di DKI Boleh Bayar Upah Hanya Rp 1,8 Juta/Bulan
Jakarta - Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) DKI Jakarta mengungkapkan telah ada 25 dari 50 perusahaan yang telah disetujui usulan penangguhan upahnya. Mereka merupakan perusahaan yang tak mampu membayar UMP sebesar Rp 2,2 juta/bulan.

Wakil Ketua Umum Kadin DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengungkapkan, sebanyak 25 perusahaan telah disetujui, dan Kepala Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta telah mengeluarkan surat keputusan untuk perusahan-perusahaan ini.

"Sekarang sudah dalam proses, kemudian yang sudah keluar SK-nya sepengetahuan saya 25 perusahaan oleh Kepala Dinas, itu yang dibawah 1.000 tenaga kerja," ungkap Sarman kepada detikFinance, Kamis (17/1/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dikatakan Sarman, perusahaan-perusahaan tersebut sudah mencapai kata sepakat dengan para buruh untuk membayar upah dibawah Rp 2,2 juta. Yakni sekitar Rp 1,8 juta/bulan. Keabanyakan dari mereka adalah perusahaan dari Kawasan Berikat Nusantara di Cilincing dan Cakung.

"Disana besaran penangguhan yang disetujui itu harapan kami di dewan pengupahan bisa sebesar KHL (Kebutuhan Hidup Layak) yaitu Rp 1.978.789. Itu harapan kami dari dewan pengupahan. Tapi kesepakatan dengan pengusaha dengan buruhnya ialah Rp 1.804.397. Jadi antara ini yang berlaku yang berlaku," katanya.

"Ini penangguhan berdasarkan bipartit. Dengan surat diatas meterai antara pengusaha dan buruhnya," katanya.

Sarman menambahkan, sedangkan sisanya sekitar 25 perusahaan harus menunggu persetujuan dari Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo, karena perusahaan tersebut memiliki karyawan diatas 1.000 orang.

"Kalau yang 1.000 ke atas itu oleh gubernur, itu dalam proses. Saat ini sepengetahuan saya masih dalam proses verbalnya," papar Sarman.

Sebelumnya, Sarman mengatakan masih ada sekitar 373 perusahaan lagi yang belum diproses usulan penangguhannya. Kebanyakan dari mereka belum menyerahkan surat kesepakatan antara perusahaan dengan buruhnya.

(hen/ang)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads