Ini Syarat Baru Pilot Asing di Maskapai Penerbangan Lokal

Ini Syarat Baru Pilot Asing di Maskapai Penerbangan Lokal

Herdaru Purnomo - detikFinance
Senin, 21 Jan 2013 10:45 WIB
Ini Syarat Baru Pilot Asing di Maskapai Penerbangan Lokal
Jakarta -

Maskapai penerbangan dalam negeri kini tak bisa main-main mempekerjakan pilot asing. Pasalnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperketat pengaturan penggunaan pilot asing oleh maskapai nasional.

Kemenhub menegaskan, langkah tersebut dilakukan dalam rangka meningkatkan keselamatan penerbangan, khususnya guna mencegah terjadinya sejumlah insiden dan insiden serius pesawat udara yang melibatkan pilot asing.

"Pilot asing harus memiliki pengalaman terbang pada tipe pesawat yang diterbangkan, khususnya pada operator penerbangan 121 dan 135," jelas Kemenhub seperti dikutip di situs resminya, Senin (21/1/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk itu, Kementerian Perhubungan dalam hal ini Ditjen Perhubungan Udara mewajibkan pilot asing yang akan menggunakan lisensi Indonesia atau akan memvalidasi lisensinya harus memiliki pengalaman minimal 250 jam terbang pada tipe pesawat yang akan diterbangkan.

Kemenhub menambahkan, kepada operator penerbangan yang akan mempekerjakan pilot asing, harus memenuhi seluruh persyaratan termasuk persyaratan pengalaman minimal jam terbang saat pengajuan pilot asing untuk validasi atau endorsement ke Ditjen Perhubungan.

"Ketentuan tersebut mulai belaku sejak 10 Januari 2013 sesuai surat Dirjen Perhubungan Udara Nomor AU.403/1/1/DJPU.DKUPPU/2013 tanggal 10 Januari tentang Penggunaan Pilot Asing," tulis keterangan tersebut.

Saat ini Kemenhub mencatat, terdapat sekitar 600 pilot asing yang bekerja di maskapai penerbangan nasional seperti Lion Air, Citilink, Garuda Indonesia, Wings Air, dan Sriwijaya Air.

(dru/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads