Bea Cukai Tanjung Priok Amankan Belasan Kontainer Rotan & Kayu Ilegal

Bea Cukai Tanjung Priok Amankan Belasan Kontainer Rotan & Kayu Ilegal

Wiji Nurhayat - detikFinance
Selasa, 29 Jan 2013 16:47 WIB
Bea Cukai Tanjung Priok Amankan Belasan Kontainer Rotan & Kayu Ilegal
Jakarta - Sebanyak 13 kontainer berisi rotan asal Kalimantan ditahan pihak Bea Cukai di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara. Rotan-rotan tersebut dianggap ilegal karena tak memenuhi prosedur ekspor rotan dan ada upaya penggelapan dokumen.

"Pengurusan ekspor dan pemberitahuan tidak benar atau dokumen pemberitahuan tidak sesuai dengan yang diberitahukan," ungkap Dirjen Bea Cukai Agung Kuswandono di Terminal Pengangkutan Sementara (TPS) 09 Tanjung Priok Jakarta Utara, Selasa (29/1/2013).

Bea Cukai menahan 13 kontainer berukuran 40 feet sebanyak 169,31 ton rotan asalan asal Pulau Kalimantan. Selain itu Bea Cukai juga menahan 3 kontainer ukuran 20 feet berisi kayu gelondongan asal Pulau Kalimantan. Dari total itu, Agung memperkirakan potensi kerugian negara mencapai Rp 2,4 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kerugian negara Rp 2,4 miliar," tuturnya.

Agung menjelaskan bahwa pihaknya tidak hanya menyita di Tanjung Priok Jakarta Utara, namun barang yang sama juga ditemukan di Kantor Bea Cukai Merak dan Belawan.

Khusus Merak, Bea Cukai menahan 2 kontainer berukuran rotan asalan berisi 36 ton dan 4 kontainer berukuran 40 feet berisi rotan setengah jadi dengan isi 72 ton. Sedangkan di Belawan hanya ditemukan 1 kontainer berukuran 40 feet berisi 10 ton rotan asalan.

"Semuanya kalau dijumlah menjadi Rp 4,3 miliar," cetusnya.

(wij/hen)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads