837 Kasus Pelanggaran Cukai Berpotensi Rugikan Negara Rp 161 miliar

837 Kasus Pelanggaran Cukai Berpotensi Rugikan Negara Rp 161 miliar

Wiji Nurhayat - detikFinance
Selasa, 29 Jan 2013 17:21 WIB
837 Kasus Pelanggaran Cukai Berpotensi Rugikan Negara Rp 161 miliar
Jakarta - Direktorat Jenderal Bea Cukai menemukan ribuan kasus pelanggaran kepabeanan dan cukai selama tahun 2012. Dari total itu pelanggaran, cukai menempati urutan pertama dengan persentase mencapai 24,7%.

"Selama tahun 2012 ada 3.382 kasus pelanggaran ekspor dan impor. Cukai 837 kasus (24,7%) dengan potensi kerugian negara Rp 161 miliar," ungkap Dirjen Bea Cukai Agung Kuswandono di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara, Selasa (29/1/2013).

Agung menjelaskan secara keseluruhan total kerugian dari 3.382 kasus adalah sebesar Rp 196,5 miliar. Pelanggaran impor didominasi oleh produk mineral, elektronika dan narkoba.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada barang mineral, elektronika, garmen, iPad, minuman etil alkohol dan ada 133 kasus dari narkoba. Ini impor penyelundupan," katanya.

Sedangkan untuk ekspor, Agung menegaskan bahwa selama tahun 2012 ditemukan 225 kasus pelanggaran. Kerugian negara menurut Agung dari adanya pelanggaran ekspor mencapai Rp 10,6 miliar.

"Pelanggaran ekspor sebanyak 225 kasus dengan potensi kerugian sebesar Rp 10,6 miliar. Langkah kita tentu saja untuk menguatkan pengawasan baik dari sisi perdagangan, karantina maupun pertanian," tegas Agung.

(wij/hen)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads