"Selama tahun 2012 ada 3.382 kasus pelanggaran ekspor dan impor. Cukai 837 kasus (24,7%) dengan potensi kerugian negara Rp 161 miliar," ungkap Dirjen Bea Cukai Agung Kuswandono di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara, Selasa (29/1/2013).
Agung menjelaskan secara keseluruhan total kerugian dari 3.382 kasus adalah sebesar Rp 196,5 miliar. Pelanggaran impor didominasi oleh produk mineral, elektronika dan narkoba.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan untuk ekspor, Agung menegaskan bahwa selama tahun 2012 ditemukan 225 kasus pelanggaran. Kerugian negara menurut Agung dari adanya pelanggaran ekspor mencapai Rp 10,6 miliar.
"Pelanggaran ekspor sebanyak 225 kasus dengan potensi kerugian sebesar Rp 10,6 miliar. Langkah kita tentu saja untuk menguatkan pengawasan baik dari sisi perdagangan, karantina maupun pertanian," tegas Agung.
(wij/hen)










































