"Adanya informasi negatif dan simpang siur mengenai Batavia Air yang beredar selama beberapa waktu terakhir ini mengakibatkan hilangnya kepercayaan para agen, pelanggan, dan partner bisnis Batavia Air. Dan setelah keluarnya putusan pailit tersebut, dengan sangat terpaksa seluruh kegiatan operasional bisnis penerbangan Batavia Air ditutup mulai pukul 00: 00 WIB pada 31 Januari 2013. Surat Pemberitahuan Setop Operasi sudah dikirimkan malam ini juga kepada Dirjen Perhubungan Udara Harry Bakti," tutur PR Manager Batavia Air Elly Simanjuntak dalam siaran pers, Rabu (30/1/2013).
Diceritakan Elly, gugatan pailit telah diajukan oleh perusahaan sewa guna pesawat International Lease Finance Corporation (ILFC) terhadap Batavia Air. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dalam putusannya No. 77/pailit/2012/PN.NIAGA.JKT.PST tanggal 30 Januari 2013 telah menjatuhkan putusan pailit kepada Batavia Air. Manajemen Batavia Air pun menerima putusan pailit tersebut
Β
Gugatan pailit ini menyangkut ketertarikan Batavia Air untuk mengambil pesawat jenis pesawat wide body Airbus 330 untuk angkutan penerbangan jemaah haji. Ternyata, tiga tahun berturut-turut Batavia Air tidak mendapatkan proyek haji, sehingga terjadi tunggakan-tunggakan pembayaran. ILFC kemudian melayangkan permohonan pailit kepada Batavia Air ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 20 Desember 2012.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(dnl/dru)











































