Ketua DPN Astindo, Elly Hutabarat mengatakan dipailitkannya Batavia Air ini merupakan malapetaka bagi pengusaha travel agent. Mereka ingin Batavia bertanggung jawab untuk mengembalikan dana deposit yang telah disetorkan kepada pihak Batavia Air.
"Karena dana deposit travel agent adalah hak milik travel agent dan bukan merupakan bagian dari aset Batavia Air," kata Elly dalam keterangan persnya, Kamis (31/1/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meskipun tidak disebutkan berapa besaran dana yang telah disetorkan, namun Elly mengaku sangat menyesal dengan kasus seperti ini. Menurutnya, ini tak hanya terjadi pada kasus Batavia Air saja.
"Kami sangat menyesalkan kejadian ini kembali terjadi untuk kesekian kalinya dan menjadikan travel agent lagi-lagi sebagai pihak yang dikorbankan," jelasnya.
Lebih lanjut, untuk menghindari kasus-kasus serupa terjadi di waktu yang akan datang, Astindo mendesak pemerintah pusat dalam hal ini, Kementerian Perhubungan untuk mengeluarkan kebijakan tentang penempatan dana deposit travel agent, agar disetorkan dalam escrow account atau rekening gabungan di pihak ketiga.
"Agar dapat ditarik oleh travel agent saat maskapai berhenti beroperasi," pungkasnya.
(zlf/dru)










































