"Dengan Amerika Serikat masih berkonsultasi. Mereka (AS) mengajukan itu ke WTO sejak tanggal 10 Januari 2013," ungkap Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi di Kantor Kementerian Perdagangan Jakarta, Senin (4/2/2013).
Menurut Bayu, WTO akan memahami sikap yang dilakukan Indonesia terkait importasi hortikultura demi menjaga produk yang impor yang memenuhi Kesehatan, Keselamatan, Keamanan dan Lingkungan Hidup (K3L).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bayu menegaskan apa yang dilakukan Indonesia mengenai pengaturan impor hortikultura tidaklah diskriminatif. Sementara AS sebelumnya justru telah bertindak diskriminatif terkait pelarangan peredaran rokok kretek asal Indonesia. Hal ini membawa persidangan kedua negara di WTO, ada sebagian tuntutan Indonesia yang dimenangi di WTO.
"RokoK kretek di AS punya kebijakan tidak boleh ada rasa dan aroma itu diskriminatif. Kita punya rokok kretek dengan campuran cengkeh dan kita katakan Amerika melanggar tetapi sampai saat ini mereka belum mau mencabut (Peraturan) itu," cetusnya.
(wij/hen)










































