400 Perusahaan di DKI Minta Penangguhan UMP, Hanya 50 yang Disetujui

400 Perusahaan di DKI Minta Penangguhan UMP, Hanya 50 yang Disetujui

Dewi Rachmat Kusuma - detikFinance
Rabu, 06 Feb 2013 16:09 WIB
400 Perusahaan di DKI Minta Penangguhan UMP, Hanya 50 yang Disetujui
Foto: Dok. detikFinance
Jakarta - Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 44% tahun ini dikeluhkan sejumlah pengusaha. Ada 400 perusahaan mengajukan penangguhan ke Pemprov DKI, namun hanya 50 perusahaan yang disetujui.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Kadin DKI Jakarta Sarman Simanjorang saat ditemui di Gedung BEI, Jakarta, Rabu (6/2/2013).

"Jadi begini, di Jakarta itu sudah ada sekitar 400 perusahaan yang mengajukan penangguhan. Memang ini waktu kita rapat itu, ini karena ada hal yang luar biasa karena belum pernah ada perusahaan sebanyak ini melakukan penangguhan UMP. Saat ini kalau tidak salah sudah hampir 50 perusahaan yang sudah disetujui penangguhannya," kata Sarman.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan, dari 50 perusahaan tersebut, kebanyakan perusahaan-perusahaan yang terdapat di Kawasan Berikat Nusantara (KBN).

"Itu hanya di Jakarta dan kebanyakan perusahaan-perusahaan yang ada di KBN. Karena mereka 1 perusahaan bisa mempekerjakan 1.000-1.500 orang, per 1 perusahaan dan itu padat karya seperti garmen dan itu kebanyakan dari Korsel," akunya.

Untuk itu, kata dia, Dewan Pengupahan meminta kepada Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) untuk tidak mempersulit perusahaan-perusahaan yang mengajukan penangguhan. Karena kalau tidak, lanjutnya, akan terjadi PHK dan rasionalisasi di perusahaan.

"Sekarang pilihannya cuma 2, mau terjadi PHK atau kita berikan kepada mereka mempermudah penangguhan, tapi kami dari dewan pengupahan dan Kadin mengharap supaya tidak ada PHK," jelasnya.

Sarman meminta, UMP di Jakarta ditetapkan di angka Rp 1,9 juta/bulan. "Kami berharap sih tidak ada penangguhan, jadi disepakati saja di level yang seharusnya di Rp 1.978.780 (Rp 1,9 juta). Kami mengharap seperti itu. Memang di KBN mereka sudah menetapkan UMP itu Rp 1,8 juta. Tapi kami berpegang pada bipatrit harus ada kesepakatan antara pekerja dan perusahaan," kata Sarman.

(dnl/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads