Menteri Perindustrian (Menperin) MS Hidayat menilai hal ini cukup sensitif untuk dibahas. Meskipun ia mengakui sektor industri minuman beralkohol ada permintaan (demand) yang besar dari sektor ini.
"Ini sensitif tapi saya nggak mau comment, tapi saudara harus tahu bahwa ada ketentuan dari masalah tersebut, ada demand juga dalam negeri untuk hotel dan sebagainya," ujar Hidayat usai mengikuti Kadin Friendly Golf Tournament 2013 di Royale Jakarta Golf Club, Halim, Jakarta Timur, Minggu (17/2/2013)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selama ini, Hidayat menuturkan miras hanya dikonsumsi oleh masyarakat tertentu. Aturan yang ada mengatur, minuman ini tidak dijual bebas. "Penduduk-penduduk tertentu. Jadi nggak dijual bebas," ungkapnya.
Bahkan seperti minuman bir (kandungan alkohol di bawah 5%), Hidayat menegaskan tidak ada permasalahan sejak dipasarkan puluhan tahun yang lalu. Kemudian jenis wine juga hanya ditemukan di toko-toko tertentu.
"Ya penjuaalan bir puluhan tahun disini nggak ada masalah, sekarang marketnya juga terbatas, juga wine di pulau Bali ekspor," kata Hidayat
Seperti diketahui sektor industri minuman beralkohol termasuk jenis bir masih masuk dalam daftar negatif investasi (DNI) sehingga ruang produksi industri ini masih terbatas. Padahal sektor minuman alkohol mampu menyumbang penyerapan tenaga kerja hingga 240.000 orang.
President Director PT Multi Bintang Indonesia Tbk (MLBI) Leonard Evers mengatakan produsen minuman beralkohol secara tidak langsung turut berkontribusi terhadap prekonomian di Indonesia. Saat ini saja, kata dia, sekitar 240 ribu orang mendapatkan pekerjaan dari sektor tersebut.
"Sekitar 240.000 orang mendapatkan pekerjaan dari situ, baik distributor maupun pekerjanya, itu kontribusi terhadap perekonomian secara tidak langsung," kata Leonard pekan lalu.
(hen/hen)











































