Ekspansi Dibatasi, Produsen Minuman Alkohol di RI 'Jual-Beli Izin'

Ekspansi Dibatasi, Produsen Minuman Alkohol di RI 'Jual-Beli Izin'

Zulfi Suhendra - detikFinance
Selasa, 19 Feb 2013 09:14 WIB
Ekspansi Dibatasi, Produsen Minuman Alkohol di RI Jual-Beli Izin
Foto: Reuters
Jakarta - Pemerintah memasukkan industri minuman beralkohol ke dalam daftar negatif investasi (DNI), yang berarti tak ada investasi baru ataupun perluasan usaha di sektor ini yang diperbolehkan. Namun, para pelaku usaha tak kehabisan akal, mereka memperjualbelikan izin agar dapat mempeluas usahanya.

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Jenderal Industri Agro Benny Wahyudi saat ditemui detikFinance di Kantor Kementerian Perindustrian, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (18/2/2013).

"Sekarang ini yang jadi masalah, ada yang ingin investasi di dalam negeri karena nggak punya izin. Jadi izinnya yang dijual beli," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Benny menjelaskan, perusahaan yang ingin berekspansi namun tak bisa, berusaha membeli izin perusahaan lainnya, agar niatan untuk berekspansi bisa tercapai.

"Kalau saya punya izin hampir mati nih, laku saya jual. Karena sudah tertutup izin baru, maka izin lama ini menjadi komoditi. Ada kasus seperti itu," tambahnya.

Dia mencontohkan, jika sebuah perusahaan sudah hampir mencapai batasan produksinya namun ingin terus meningkatkan kapasitas produksi, dengan terpaksa perusahaan tersebut membeli izin dari perusahaan lain.

"Kalau izinnya sudah 80-90% dari kapasitas, mereka mau nggak mau nyari izin supaya bisa bertahan. Karena perusahaan kalau tidak nambah produksi, akan tersalip oleh perusahaan lain. Jadi mereka beli izin," katanya.

Namun, Benny enggan menyebutkan lebih jauh persoalan tersebut, dia juga tidak menyebutkan apakah ada sanksi yang diberikan oleh pemerintah. "Tapi jangan disebutlah," pungkasnya.

(zlf/ang)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads