Upaya Menteri Perindustrian (Menperin) MS Hidayat meloloskan aturan mobil murah dan ramah lingkungan atau low cost and green car (LCGC) semakin nyata. Selain Hidayat, menteri yang menandatangani rancangan aturan tersebut adalah Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardojo.
"Saya baru paraf 2 hari yang lalu. Menkeu sudah. Itu kan diparaf 5 menteri. Sekarang beredar ke Menristek, Menteri ESDM, dan Menko (Perekonomian), sudah selesai, dibawa ke meja Presiden," kata Menteri Perindustrian MS Hidayat usai acara Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak tahun 2012, di ruang Mezzanine, Gedung Djuanda 1, Kementerian Keuangan, Jalan Wahidin Raya, Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2013).
Hidayat belum dapat memastikan kapan aturan LCGC akan keluar. Menurutnya, dalam waktu dekat ini, aturan tersebut sudah dapat dirampungkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Awalnya kebijakan kendaraan LCGC direncanakan keluar pada 30 Agustus 2012 dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres). Insentif yang disiapkan tersebut diharapkan dapat meningkatkan investasi Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) di Indonesia.
(zlf/hen)











































