Kebijakan ini tercantum dalam Pasal Peraturan Menteri Keuangan 2 huruf d pada (PMK) No. 78/2013 tentang Penetapan Golongan dan Tarif Cukai Hasil Tembakau.
Kebijakan ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan pada 12 April 2013 dan mulai berlaku ke seluruh industri rokok pada 12 Juni 2013. Aturan ini melengkapi beleid lain, dalam PMK No 200/2008 dan PMK No 191/2010 tentang Tata Cara Pencabutan dan Pembekuan Nomor Pokok pengusaha rokok.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Aturan ini sangat diskriminatif, industri rokok kretek Indonesia sebagian besar berbasiskan keluarga, kalau diterapkan maka seluruh perusahaan rokok kretek di Indonesia jelas mati," kata Hasan dalam keterangan tertulis, Kamis (16/5/2013).
Hubungan sedarah dimaksud antara lain hubungan antara ayah ibu dan anak, sedangkah hubungan semenda dua derajad yang dimaksud adalah saudara kandung hingga ipar.
Ini artinya, pengusaha rokok yang punya hubungan keluarga walaupun keduanya memproduksi rokok golongan berbeda akan dikenakan satu cukai rokok.
Perusahaan rokok sendiri dibagi dalam 3 golongan. Golongan III adalah yang volume produksinya hingga 300 juta batang per tahun, golongan II produksinya berkisar 300 juta-2 miliar batang per tahun dan golongan I adalah yang produksinya diatas 2 miliar batang per tahun.
Ia memberi contoh, pabrik rokok A dan pabrik rokok B yang masuk golongan II, masing-masing berkapasitas produksi 1,5 miliar batang dan 0,75 miliar batang rokok setahun dinyatakan memiliki hubungan keterkaitan keluarga.
Maka setelah diberlakukannya PMK No.78/2013 keduanya akan dimasukkan dalam golongan I karena produksi total keduanya mencapai 2,25 miliar batang. Dengan demikian, tarif cukai yang harus dibayar pun akan naik secara signifikan
Menurut Hasan, alasan pemerintah mengeluarkan kebijakan ini karena dianggap bisa menjadi siasat pengusaha rokok untuk menghindari cukai rokok yang ditetapkan pemerintah tiap tahunnya tidak masuk akal. Menurutnya, pemerintah tidak pernah survei dan menjaring aspirasi pengusaha terkait kebijakan ini.
"Alasan pemerintah mengada-ada, ini jelas merusak heritage sosial bangsa ini yang ratusan tahun mengandalkan hubungan kekeluargaan dalam bisnis," ungkapnya.
Selain larangan hubungan keluarga, Peraturan Menteri ini juga mengatur pembatasan hubungan keterkaitan lain, yakni: permodalan, manajemen, penggunaan tembakau iris yang diperoleh dari pengusaha pabrik lain yang punya penyertaan modal minimal 10%.
Hasan menambahkan, sejak ditetapkan banyak kebijakan atau regulasi pengetatan industri rokok, banyak pabrik rokok kecil yang tutup. Pada tahun 2007, jumlah pabrik rokok mencapai 5.000 pabrik, sekarang jumlahnya menyusut hanya tinggal 600 perusahaan.
(ang/ang)











































