"Pada dasarnya PMK 78 itu sudah melanggar dan bertentangan dengan Undang-undang yang melindungi hak warga negara dalam kebebasan berusaha," kata Ketua Gabungan Pengusaha Rokok (Gapero) Surabaya Sulami Bahar saat menghadiri Forum Pembahasan Peraturan Menteri Keuangan di Hotel Elmi Surabaya, Selasa (28/5/2013).
Ia menuturkan peraturan tersebut selain dapat mematikan industri kecil juga terlalu mengatur industri yang akan dapat merugikan pengusaha industri rokok kecil akan merugi besar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jelas kami tidak bisa menerima dan melaksanakan pasal 2, karena hubungan keluarga dimasukkan dalam manajemen kunci. Itu sama saja melanggar HAM," imbuhnya.
Sulami mengatakan selama ini banyak perusahaan rokok yang sudah gulung tikar. Ia menyebutkan, dari 1.100 perusahaan rokok di Jatim menjadi 563 industri yang masih bertahan.
"Sejak Desember 2012, dari 1.100 perusahaan kini hanya tersisa 563 perusahaan rokok dan yang lainnya collaps," ungkap Sulami.
Ia juga mengungkapkan bahwa saat ini terdapat 360 ribu karyawan yang berada di bawah pabrik rokok. Sedangkan yang tidak bernaung di bawah ada 30 juta karyawan atau 60 persen berada di Jawa Timur.
(ze/hen)











































