Penyitaan tersebut dilakukan Rabu (29/5/2013). "Di Semarang saya menerima satu kontainer isinya BB (BlackBerry) dan HP ilegal," ujar Dirjen Bea Cukai Agung Kuswandono seperti dikutip, Jumat (31/5/2013).
Berdasarkan data yang diberikan Agung kepada detikFinance, selain ponsel, kontainer tersebut juga berisi spareparts atau suku cadang untuk ponsel. Nilai keseluruhan barang ilegal tersebut mencapai Rp 4,5 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ponsel-ponsel ini ilegal karena dalam dokumen pemberitahuan impor barang, yang diimpor adalah sink atau bak cuci piring.
(dnl/dnl)











































