"Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia (APBI) dua hari yang lalu mengatakan bahwa Uni Eropa telah memutuskan untuk menetapkan bea masuk antidumping biofuel asal Indonesia. Bea masuk sementara yang dikenakan adalah sebesar 2,8% hingga 9,6%," kata Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi saat berdiskusi dengan media di Kantor Kementerian Perdagangan Jakarta, Jumat (31/05/2013).
Eropa menuduh, bahwa produk biodiesel asal Indonesia memiliki harga lebih murah bila dibandingkan produk biodiesel dari bahan lain dari minyak kedelai,matahari, Rapeseed dan lain-lain. Tuduhan ini dinilai wajar karena menurut Bayu 80%-85% produksi sawit di dunia hanya ada di Indonesia dan Malaysia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bayu menambahkan proses penuduhan dumping produk biodiesel atas Indonesia oleh Eropa telah berlangsung dan telah dilakukan pengujian contoh terhadap perusahaan biodiesel Indonesia. Hasilnya 4 dari 5 perusahaan dikenakan bea masuk tambahan.
"Satu perusahaan dikenakan bea masuk 0% sedangkan 4 lainnya dikenakan. Secara umum ini merugikan kepentingan perusahaan di Indonesia. Ini sebuah keputusan yang tidak menggembirakan dalam pandangannya dan tidak tepat jika dikenakan antidumping kepada perusahaan Indonesia. Kita sangat koorperatif dan beberapa alasan yang diajukan masih dapat kita sanggah dan menurut pandangan kita kurang tepat," tuturnya.
(wij/hen)











































