"Komisi VI DPR meminta PT DI untuk melaksanakan kewajiban pembayaran utang karyawan sebesar Rp 54 miliar selambat-lambatnya 31 Desember 2013 sesuai kesepakatan yang dituangkan di dalam perjanjian perdamaian antara PT DI dengan SPFKK pada tanggal 23 November 2007," ucap pimpinan sidang dan juka Wakil Komisi VI DPR Erik Satrya Wardhana di gedung DPR Senayan Jakarta, Kamis (13/6/2013).
Utang ini merupakan kesepakatan pembayaran damai antara Dirgantara Indonesia dan mantan karyawan yang dibuat tanggal 23 November 2007. Total kewajiban Dirgantara Indonesia yang disepakati kepada 3.500 mantan karyawan dari tahun 2007 hingga 2027 mencapai Rp 200 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara total kewajiban hingga akhir 2013 mencapai Rp 87,5 miliar dari Rp 200 miliar yang disepakati. Direktur umum dan SDM Dirgantara Indonesia Sukatwikanto mengaku pihaknya belum dapat memenuhi kewajiban pembayaran utang karena kondisi keuangan yang belum pulih.
Namun diakuinya direksi Dirgantara Indonesia memiliki komitmen membayar kewajiban program pemberdayaan kepada mantan karyawan ketika keuangan sudah mulai pulih. Pihaknya pun, saat ini mulai menggenjot penjualan dan kontrak agar keuangan Dirgantara Indonesia bisa sehat.
"Prinsipnya manajemen mau menselesaikan dana perdamaian yang disepakati tahun 2007. Kita kerja keras memenuhi kewajiban. Dalam waktu dekat kita akan konsolidasi internal dengan target penjualan kita tingkatkan," kata Sukatwikanto
Sukatwikanto pun menjelaskan, meskipun Dirgantara Indonesia memperoleh Penyertaan Modal negara (PMN) di 2012, namun dana tersebut tidak bisa digunan untuk membayar utang. Termasuk utang dengan mantan karyawan. Hal tersebut bisa berdampak negatif jika PMN dipaksakan untuk membayar utang kepada karyawan.
"PMN yang Rp 1 triliun itu sebesar Rp 700 miliar untuk investasi bisnis dan Rp 300 miliar untuk modal kerja," tambahnya.
(hen/dru)










































