DPR Minta PT DI Selesaikan Tunggakan Utang ke 3.500 Mantan Karyawannya

DPR Minta PT DI Selesaikan Tunggakan Utang ke 3.500 Mantan Karyawannya

Feby Dwi Sutianto - detikFinance
Kamis, 13 Jun 2013 15:50 WIB
DPR Minta PT DI Selesaikan Tunggakan Utang ke 3.500 Mantan Karyawannya
Jakarta - Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendesak PT Dirgantara Indonesia (Persero) untuk melunasi tunggakan utang atau outstanding loan kepada 3.500 karyawannya senilai Rp 54,5 miliar. Jumlah utang ini merupakan akulasi dari tahun 2007 yang jatuh tempo hingga akhir 2013.

"Komisi VI DPR meminta PT DI untuk melaksanakan kewajiban pembayaran utang karyawan sebesar Rp 54 miliar selambat-lambatnya 31 Desember 2013 sesuai kesepakatan yang dituangkan di dalam perjanjian perdamaian antara PT DI dengan SPFKK pada tanggal 23 November 2007," ucap pimpinan sidang dan juka Wakil Komisi VI DPR Erik Satrya Wardhana di gedung DPR Senayan Jakarta, Kamis (13/6/2013).

Utang ini merupakan kesepakatan pembayaran damai antara Dirgantara Indonesia dan mantan karyawan yang dibuat tanggal 23 November 2007. Total kewajiban Dirgantara Indonesia yang disepakati kepada 3.500 mantan karyawan dari tahun 2007 hingga 2027 mencapai Rp 200 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk meringankan Dirgantara Indonesia, utang sebesar Rp 200 miliar dipecah dengan cara membayar uang dimuka sebesar Rp 50 miliar dan cicilan selama 20 tahun yang dibayar per tahunnya sebesar Rp 7,5 miliar. Hingga periode 2013, Dirgantara Indonesia baru menyelesaikan kewajiban terhadap para mantan karyawan sebesar Rp 33 miliar.

Sementara total kewajiban hingga akhir 2013 mencapai Rp 87,5 miliar dari Rp 200 miliar yang disepakati. Direktur umum dan SDM Dirgantara Indonesia Sukatwikanto mengaku pihaknya belum dapat memenuhi kewajiban pembayaran utang karena kondisi keuangan yang belum pulih.

Namun diakuinya direksi Dirgantara Indonesia memiliki komitmen membayar kewajiban program pemberdayaan kepada mantan karyawan ketika keuangan sudah mulai pulih. Pihaknya pun, saat ini mulai menggenjot penjualan dan kontrak agar keuangan Dirgantara Indonesia bisa sehat.

"Prinsipnya manajemen mau menselesaikan dana perdamaian yang disepakati tahun 2007. Kita kerja keras memenuhi kewajiban. Dalam waktu dekat kita akan konsolidasi internal dengan target penjualan kita tingkatkan," kata Sukatwikanto

Sukatwikanto pun menjelaskan, meskipun Dirgantara Indonesia memperoleh Penyertaan Modal negara (PMN) di 2012, namun dana tersebut tidak bisa digunan untuk membayar utang. Termasuk utang dengan mantan karyawan. Hal tersebut bisa berdampak negatif jika PMN dipaksakan untuk membayar utang kepada karyawan.

"PMN yang Rp 1 triliun itu sebesar Rp 700 miliar untuk investasi bisnis dan Rp 300 miliar untuk modal kerja," tambahnya.

(hen/dru)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads