"Kita harapkan pembelinya tidak menggunakan premium. Karena spesifikasi dari mesin itu harus digunakan untuk RON 92. Jadi non subsidi," kata Menteri Perindustrian MS Hidayat di sela-sela bilateral meeting dengan delegasi Papua New Guinea di Hotel Grand Hyatt, Jakarta, Selasa (18/6/2013)
Ia mengakui pemerintah hanya sebatas bisa mengimbau kepada konsumen. Hingga kini belum ada aturan atau larangan dari pemerintah soal ketentuan BBM subsidi untuk mobil pribadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hidayat menambahkan sebelum pabrik memproduksi dan menjual LCGC, pihaknya sudah menyiapkan petunjuk teknis (juknis) dari Peraturan Pemerintah (PP) No 41 Tahun 2013 tentang barang kena pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah. Salah satu juknisnya soal harga patokan mobil murah.
"Saya ikut aturan yang ada. Misalnya nanti bulan-bulan yang akan datang, atau mereka sudah mulai memproduksi dan mengedarkan mobil-mobil hijau itu," katanya.
Seperti diketahui LCGC dirancang dengan spesifikasi kendaraan hemat bahan bakar dengan ketentuan 1 liter bisa dipakai untuk 20 Km. Mobil ini juga harus memenuhi syarat batas kandungan komponen lokal.
(hen/dnl)











































