Dari 250 Juta Ponsel yang Beredar, Sebanyak 70 Juta Tercatat Ilegal

Dari 250 Juta Ponsel yang Beredar, Sebanyak 70 Juta Tercatat Ilegal

- detikFinance
Rabu, 03 Jul 2013 12:47 WIB
Dari 250 Juta Ponsel yang Beredar, Sebanyak 70 Juta Tercatat Ilegal
Jakarta - Handphone (HP) atau ponsel ilegal masih marak masuk ke dalam negeri. Tercatat, dari sebanyak 250 juta unit ponsel yang beredar ternyata 70 juta unit tidak memiliki IMEI atau dapat dikatakan ilegal.

"Ada 250 juta ponsel yang beredar di dalam negeri dan 70 juta ponsel itu ilegal yang perlu didaftarkan nomor IMEI-nya," ungkap Menteri Perdagangan Gita Wirjawan di kantornya, Jakarta, Rabu (3/7/2013).

Gita mengatakan, untuk menjaring ponsel ilegal dan memproses nomor IMEI dibutuhkan sistematika yang tepat. Sehingga, persoalan ini sulit diselesaikan dalam waktu cepat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi prosesnya tidak gampang tidak seperti membalikan telapak tangan. Perlu sistematika khusus untuk itu," sebutnya.

Kementerian Perdagangan, tambah Gita akan terus berupaya menindaklanjuti. Terutama penegasan untuk klasifikasi ponsel legal dan ilegal.

"Dari kemendag akan menidak lanjuti apa yang kita lakukaa dan penegasan untuk diklasifikasikan," ujarnya.

(dru/dru)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads