"Ada 250 juta ponsel yang beredar di dalam negeri dan 70 juta ponsel itu ilegal yang perlu didaftarkan nomor IMEI-nya," ungkap Menteri Perdagangan Gita Wirjawan di kantornya, Jakarta, Rabu (3/7/2013).
Gita mengatakan, untuk menjaring ponsel ilegal dan memproses nomor IMEI dibutuhkan sistematika yang tepat. Sehingga, persoalan ini sulit diselesaikan dalam waktu cepat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kementerian Perdagangan, tambah Gita akan terus berupaya menindaklanjuti. Terutama penegasan untuk klasifikasi ponsel legal dan ilegal.
"Dari kemendag akan menidak lanjuti apa yang kita lakukaa dan penegasan untuk diklasifikasikan," ujarnya.
(dru/dru)











































