Mantan Kepala BKPM Gita Wirjawan mengimbau konsumen sebelum membeli ponsel sebaiknya mengecek kode IMEI atau International Mobile Equipment Identity.
"Jadi kita juga mengharapkan ikut saling bantu dan aktif," kata Gita kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Rabu (3/7/2013)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau mau ngecek HP Anda sudah memiliki nomor IMEI *#06#," ujarnya.
Selain itu, Gita menambahkan beberapa peraturan baku lainnya untuk ponsel legal alias resmi. Diantaranya adalah buku ponsel harus memiliki keterangan berbahasa Indonesia.
"Peraturan sudah ada termasuk labelnya dalam bahasa Indonesia. Kartu garansi harus proper (layak). Jangan dicetak sekarang tapi dikeluarkannya beberapa tahun kemudian. Tapi tetap banyak yang tidak melengkapi itu dijual dan masih ada yang beli," ungkapnya.
Gita juga sebelumnya mengusulkan agar para operator seluler berperan aktif memberantas ponsel ilegal. Caranya akan ada ketentuan wajib daftar nomor IMEI dari konsumen ke operator. Bagi ponsel konsumen yang tak teregister maka operator berhak memutus jaringan. Selama ini HP yang diimpor secara legal atau sah harus mendaftarkan IMEI ponsel-ponsel mereka ke regulator.
(hen/hen)











































