Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian Benny Wahyudi mengungkapkan, perusahaan-perusahaan minuman beralkohol, khususnya bir, di Indonesia tidak dapat melakukan ekspansi ataupun perluasan kapasitas. Termasuk tidak boleh investasi baru karena adanya aturan DNI ini.
"Permasalahannya, industri bir ini masuk ke dalam DNI, sehingga sampai saat ini belum boleh ada izin baru termasuk perluasan. Dia (perusahaan) sih maunya banyak," kata Benny saat ditemui wartawan selepas menerima tamu dari PT Multi Bintang Indonesia Tbk (MLBI), Jakarta, Kamis (11/7/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sekarang ini impor juga meningkat, kan ada merk-merk Corona masuk ke sini, kita sayang padahal opportunity kita cukup baik," katanya.
Oleh karena itu, lanjut Benny, Kementerian Perindustrian tengah mengusulkan adanya revisi dari DNI tersebut, atau minimal pelonggaran izin dari DNI.
"Makanya saat ini perindustrian sudah mengusulkan supaya ada relaksasi kelonggaran perizinan. Kemungkinan saat ini ada di Menko Perekonomian. Harapannya, agar revisi daftar negatif investasi ini dipercepat," ujar Benny.
Secara terpisah, Komisaris Utama Multi Bintang, Cosmas Batubara mengungkapkan, perusahaannya siap untuk berkepansi dan mengembangkan usahanya. Namun kembali lagi, semua itu diserahkan pemerintah.
"Kami ingin sekali menambah lagi, kami siap karena perkembangan kami cukup baik. Tapi untuk bir itu ada aturannya dari pemerintah, kami manut saja," katanya.
(zul/ang)











































