Pemerintah memberikan insentif cicilan pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 kepada perusahaan di lima sektor, dalam menghadapi kondisi guncangan ekonomi dan pelemahan rupiah yang menyebabkan dolar menyentuh Rp 11.000 saat ini. Industri apa saja?
Wakil Menteri Keuangan Mahendra Siregar mengatakan, dalam menghadapi guncangan ekonomi, ada 3 peraturan menteri keuangan (PMK) yang diterbitkan. Salah satunya adalah soal insentif cicilan pajak 5 sektor industri padat karya.
Kelima industri padat karya tersebut adalah tekstil, garmen, alas kaki, mainan, dan furnitur. "Kami sudah rumuskan itu berkaitan dengan cicilan PPh 25 dari perusahaan yang 5 tersebut untuk memperoleh keringanan dalam cicilannya," ujar Mahendra di Hotel JS Luwansa, Kuningan, Jakarta, Selasa (27/8/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan begitu kami berharap perusahaan-perusahaan tadi memiliki komitmen untuk tidak melakukan PHK. Satu pihak aturan tersebut bisa meringankan perusahaan, terhadap tekanan biaya yang naik, di lain pihak juga tidak ada PHK," ujar Mahendra.
Namun belum jelas mulai kapan aturan ini berlaku dan bagaimana mekanisme pemberian insentifnya. Mahendra mengatakan, Kementerian Perindustrian akan memberikan daftar perusahaan yang masuk dalam kategori lima sektor tadi.
(dnl/hen)
