5 Industri yang Dapat Insentif Harus Penuhi Syarat

5 Industri yang Dapat Insentif Harus Penuhi Syarat

Dewi Rachmat Kusuma - detikFinance
Selasa, 27 Agu 2013 15:15 WIB
5 Industri yang Dapat Insentif Harus Penuhi Syarat
Jakarta -

Pemerintah akan memberikan insentif kepada 5 sektor padat karya atau banyak menyerap karyawan antaralain industri tekstil dan garmen, alas kaki, mainan, UKM ,dan furnitur. Insentif itu antaralain keringanan cicilan pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 (PPh badan).

Menteri Perindustrian MS Hidayat mengatakan ia sudah membuat kriteria pembatasan kepada perusahaan yang akan menerima insentif, termasuk UKM padat karya dari masing-masing sektor.

"Batasan berdasarkan income, tapi antaralain juga berapa jumlah karyawannya," kata MS Hidayat di kantor Menko Perekonomian, Selasa (27/8/2013)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya soal kriteria terhadap 5 sektor industri sudah final. Bahkan ia sudah mengelurkan peraturan menteri perindustrian (Permenperin). "Baru kemarin saya teken," katanya.

Ia mencontohkan kriteria sektor usah mikro yang mendapat insentif antaralain memenuhi jumlah karyawan sedikitnya 10 orang. "Yah kira-kira segitu tapi yang mikro, kalau UKM lebih dari itu tapi itu hanya salah satu kriteria, juga omzet," jelas Hidayat.

(hen/dru)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads