Pemerintah akan memberikan insentif kepada 5 sektor padat karya atau banyak menyerap karyawan antaralain industri tekstil dan garmen, alas kaki, mainan, UKM ,dan furnitur. Insentif itu antaralain keringanan cicilan pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 (PPh badan).
Menteri Perindustrian MS Hidayat mengatakan ia sudah membuat kriteria pembatasan kepada perusahaan yang akan menerima insentif, termasuk UKM padat karya dari masing-masing sektor.
"Batasan berdasarkan income, tapi antaralain juga berapa jumlah karyawannya," kata MS Hidayat di kantor Menko Perekonomian, Selasa (27/8/2013)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mencontohkan kriteria sektor usah mikro yang mendapat insentif antaralain memenuhi jumlah karyawan sedikitnya 10 orang. "Yah kira-kira segitu tapi yang mikro, kalau UKM lebih dari itu tapi itu hanya salah satu kriteria, juga omzet," jelas Hidayat. (hen/dru)











































