"Kita sudah punya pengalaman dan itu bukan pengalaman bagus. Tahun lalu (2012) diturunkan sementara empat bulan sampai lima bulan, harga kedelai nggak pernah turun yang untung importirnya. Jadi apa pantas kita turunin bea masuk," ungkap Kepala Badan Kebijakan Fiskal Bambang Brodjonegoro dalam keterangannya seperti dikutip, Rabu (28/8/2013).
Tahun 2012 tercatat Menteri Keuangan Agus Martowardojo saat itu mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait pembebasan bea masuk untuk kedelai. Aturan ini berlaku sejak dikeluarkan pada 13 Agustus-31 Desember 2012 karena harga kedelai impor melonjak dan banyaknya para pengarajin tahu/tempe yang tutup produksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tahun ini melonjaknya harga kedelai impor tidak hanya disebabkan oleh pelemahan rupiah tetapi kekurangan suplai. Sehingga pihaknya belum mau menentukan arah kebijakan yang diambil untuk mengamankan harga kedelai.
"Problemnya bukan di situ problemnya adalah suplai dan kurs sekarang. Kalau dulu kan hanya suplai, sekarang suplai dengan kurs," katanya.
(wij/ang)











































