Ketua Komite Tetap Kebijakan Kesehatan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Adib Yahya mengatakan, seharusnya alat-alat kesehatan tidak dimasukkan dalam kategori barang mewah karena barang-barang ini bukan untuk 'bermewah-mewahan' melainkan kepentingan pasien. Belakangan ini memang pemerintah tengah memberikan insentif terhadap produk-produk dalam negeri yang sebelumnya kena PPn BM, kini dibebaskan pajaknya.
"Ini dikategorikan barang mewah sebenarnya ini bukan barang mewah ini buat kepentingan pasien," kata Adib dalam acara Breakfast Meeting dengan tema Membahas Tentang Strategi Peningkatan Daya Saing Industri Kesehatan Indonesia di Hotel Aryaduta, Jakarta, Rabu (28/8/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, kata dia, untuk biaya listrik dan air di rumah sakit dimasukkan dalam kategori industri jasa air. Hal ini juga menambah beban pembiayaan rumah sakit.
"Listrik, air juga masih dikategorikan industri jasa air. Ini yang menjadi masalah selalu. Kita pernah mengajukan minta dimajukan ke kategori industri sosial tapi itu baru bisa di Jakbar saja, harusnya secara nasional," katanya.
Untuk itu, pihaknya berharap agar pemerintah bisa bekerjasama dengan pihak swasta melalui Public Private Partnership (PPP) untuk meningkatkan kualitas kesehatan di Indonesia.
"Pemerintah nggak mungkin bisa sendirian, kenapa nggak pakai Public Private Partnership (PPP)," ujarnya.
(drk/hen)










































