Menteri Perindustrian (Menperin) MS Hidayat mengatakan ada sekitar 1.000 perusahaan yang akan diberikan insentif. Terdiri dari perusahaan sektor tekstil, pakaian jadi (garmen), alas kaki, furnitur dan mainan anak-anak.
"Ada sekitar 1.000 lebih. Perusahaan padat karya yang diberikan insentif itu tekstil, pakaian jadi, garmen (alas kaki). Ada furnitur juga sama perusahaan mainan anak-anak," ungkapnya saat konferensi pers di kantor Ditjen Pajak, Jakarta, Rabu (28/8/2013)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bertekad 1 tahun ini tidak ada PHK untuk itu kita upayakan beberapa hal. Salah satunya ini. Perusahaan yang ingin mendapat insentif harus buat perjanjian," sebutnya.
Sementara itu Wakil Menteri Keuangan Mahendra mengatakan rincian insentif yang diberikan. Pertama pengurangan PPh pasal 25 untuk masa pajak September sampai dengan Desember 2013.
"Ketentuannya 25% dari PPh pasal 25 masa pajak Agustus 2013 bagi wajib pajak yang berorientasi ekspor atau 50% dari PPh pasal 25 masa pajak Agustus 2013 bagi wajib pajak yang berorientasi ekspor," jelas Mahendra.
Kedua adalah penundaan pembayaran PPh pasal 29 untuk tahun 2013 paling lama 3 bulan dari saat terutangnya PPh pasal 29. Ketiga adalah penghapusan sanksi adiministratif atas penundaan pembayaran PPh pasal 29 tersebut.
(mkj/hen)










































