MS Hidayat: 1.000 Perusahaan Bakal Dapat Keringanan Pajak

MS Hidayat: 1.000 Perusahaan Bakal Dapat Keringanan Pajak

Maikel Jefriando - detikFinance
Rabu, 28 Agu 2013 12:07 WIB
MS Hidayat: 1.000 Perusahaan Bakal Dapat Keringanan Pajak
Jakarta - Pemerintah memberikan insentif pajak penghasilan (PPh) pasal 25 dan 29 untuk perusahaan padat karya. Insentif ini termasuk dalam 4 kebijakan ekonomi untuk mengantisipasi gejolak ekonomi yang memburuk.

Menteri Perindustrian (Menperin) MS Hidayat mengatakan ada sekitar 1.000 perusahaan yang akan diberikan insentif. Terdiri dari perusahaan sektor tekstil, pakaian jadi (garmen), alas kaki, furnitur dan mainan anak-anak.

"Ada sekitar 1.000 lebih. Perusahaan padat karya yang diberikan insentif itu tekstil, pakaian jadi, garmen (alas kaki). Ada furnitur juga sama perusahaan mainan anak-anak," ungkapnya saat konferensi pers di kantor Ditjen Pajak, Jakarta, Rabu (28/8/2013)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hidayat menuturkan langkah insentif ini dapat memastikan perusahaan untuk tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap karyawannya. Perusahaan yang mendapat insentif nantinya akan membuat perjanjian secara tertulis dengan pemerintah.

"Bertekad 1 tahun ini tidak ada PHK untuk itu kita upayakan beberapa hal. Salah satunya ini. Perusahaan yang ingin mendapat insentif harus buat perjanjian," sebutnya.

Sementara itu Wakil Menteri Keuangan Mahendra mengatakan rincian insentif yang diberikan. Pertama pengurangan PPh pasal 25 untuk masa pajak September sampai dengan Desember 2013.

"Ketentuannya 25% dari PPh pasal 25 masa pajak Agustus 2013 bagi wajib pajak yang berorientasi ekspor atau 50% dari PPh pasal 25 masa pajak Agustus 2013 bagi wajib pajak yang berorientasi ekspor," jelas Mahendra.

Kedua adalah penundaan pembayaran PPh pasal 29 untuk tahun 2013 paling lama 3 bulan dari saat terutangnya PPh pasal 29. Ketiga adalah penghapusan sanksi adiministratif atas penundaan pembayaran PPh pasal 29 tersebut.

(mkj/hen)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads