"Saya mau curhat di Indonesia itu aturan waralaba diatur dalam dua Undang-undang, satu Peraturan Daerah, tiga Peraturan Menteri Perdagangan, satu Peraturan Gubernur, dan dua keputusan KPPU (Komisi Pengawas dan Persaingan Usaha)," ungkap Ketua Komite Tetap Asosiasi Waralaba Indonesia Amir Karamoy saat membuka pameran franchise di JCC Senayan Jakarta, Jumat (6/9/2013).
"Kita tidak sadari banyaknya regulasi waralaba ini menjadi persoalan. Salah satunya adalah setiap aturan memiliki perspektif arti waralaba masing-masing dari sektornya apa itu kemitraan, barang dan seterusnya," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya kira kita harus membuat satu pengertian waralaba yang solid dan mengikuti satu aturan. Saat ini aturan cukup banuak dan mencerminkan pengertian waralaba yang berbeda. Pengertiannya simpang siur," katanya.
Amir mengatakan, dirinya telah melaporkan kejadian ini kepada Komisi VII DPR. Namun sampai saat ini belum ada respons positif dari kalangan anggota dewan.
"Saya sudah katakan ini kepada Komisi VII DPR tetapi tidak ada tanggapan," ujarnya.
(wij/dnl)











































