"Kami mohon agar kenaikan tarif tenaga listrik yang direncanakan mulai diberlakukan lagi 1 Oktober 2013 dibatalkan," kata Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APBBI) Handaka Santosa ketika dihubungi detikFinance, Senin (9/9/2013).
Bila 1 Oktober 2013 tarif listrik tetap dinaikkan, maka akan ada kenaikan harga jual barang/jasa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sehingga beban yang ditanggung retailer/pemilik kios berupa biaya kenaikan service charge, kenaikan pemakaian listrik kios, tentunya akan menyebabkan kenaikan harga jual barang/ jasa yang pada akhirnya akan semakin memberatkan konsumen/ masyarakat dan menyebabkan lebih tinggi inflasi," tambahnya.
Handaka mengatakan, jangan melihat mal sebagai suatu tempat yang mewah dan orang yang berjualan di Indonesia adalah pengusaha kaya, pusat belanja juga terdiri dari Trade Centre (ITC) yang pengusahanya adalah dari sektor UKM dalam kios-kios.
"Kios-kios tersebut hanya menggunakan kapasitas 900 VA, namun terpaksa harus membayar mengikuti tarif yang dibayar oleh pengelola pusat belanja kepada PLN yaitu golongan tarif B-3 di atas 200 kVA," ujarnya.
(rrd/dnl)











































