Bos Bulog Minta Tambahan Jatah Kedelai Impor

Bos Bulog Minta Tambahan Jatah Kedelai Impor

- detikFinance
Senin, 16 Sep 2013 20:08 WIB
Bos Bulog Minta Tambahan Jatah Kedelai Impor
Jakarta - Dirut Perum Bulog Sutarto Alimoeso ingin alokasi impor kedelai ditambah oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag). Alokasi impor sebesar 100.000 ton kedelai di tahun 2013 dinilai belum cukup.

"Tentunya sesuai kebutuhan di lapangan, kalau Gakoptindo (gabungan koperasi tahu tempe Indonesia) minta alokasi impor lebih, kita juga akan minta lebih ke Kemendag," ungkap Sutarto saat ditemui di Gedung Bulog Divre Kelapa Gading, Jakarta, Senin (16/9/2013).

Sementara itu, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Srie Agustina mempersilahkan Bulog untuk menambah jatah impor asalkan sesuai prosedur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bulog itu sudah komitmen untuk menyerap kedelai lokal sebesar 25.000 ton itu berdasarkan potensi panen. Pada bulan September ini ada peluang 22.000 ton (panen kedelai lokal). Kalau kurang, apakah Bulog bisa mendapatkan tambahan. Silahkan saja mengimpor tetapi rambu-rambunya harus ada seperti IT (Importir Terdaftar) dan SPI (Surat Persetujuan Impor)," jelasnya.

Dalam peraturan, para importir harus mempunyai infrastruktur penunjang seperti fasilitas pergudangan dan lain-lain juga komitmen untuk menyerap kedelai lokal. Impor kedelai sendiri setiap tahun dibebaskan tanpa ada alokasi kuota.

"Kita tidak ingin mengatur jumlah. Gakoptindo sudah dapatkan 125.000 ton, kalau kurang silahkan," katanya.

Harga Patokan di Perajin Tahu Tempe Tak Dihapus

Harga jual kedelai dari tangan importir ke perajin (HJP) tidak jadi dihapus oleh Kementerian Perdagangan. Padahal sebelumnya, Kemendag sudah menghapus HJP dan menuai protes para perajin tahu dan tempe.

Srie Agustina mengungkapkan alasan mengapa HJP tidak jadi dihapus oleh Kemendag.

"Pak Menteri (Menteri Perdagangan Gita Wirjawan) mengatakan kan kalau untuk mengikuti arahan Wapres harus melihat aspek legal. Harus mengubah berbagai macam aturan. Saat ini belum (diberlakukan). HJP, HBP (Hak Beli Petani), perpres masih berlaku," kata Srie.

Menurut Srie, harga patokan HJP pada bulan September 2013 adalah sebesar Rp 8.490/kg. Jumlah ini jauh lebih tinggi bila dibandingkan bulan Agustus 2013 sebesar Rp 7.700/kg dan bulan Juli 2013 sebesar Rp 7.450/kg.

"Harga itu (Rp 8.490/kg) untuk keseluruhan berlaku secara nasional. HJP tidak jadi dihapus kan sudah terbit," cetus Srie.

Sebelumnya, Ketua Umum Gabungan Koperasi Tahu dan Tempe Indonesia (Gakoptindo) Aip Syarifuddin keberatan dengan penghapusan HJP. Dihapusnya HJP hanya akan membuat harga kedelai semakin tidak terarah dan rawan dimainkan oleh importir.

(wij/hen)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads