Dari sudut pandang para petani tebu, mereka menilai Kementerian Perdagangan (Kemendag) terlalu jor-joran memberikan izin impor gula rafinasi. Izin impor yang terlalu banyak menyebabkan gula rafinasi merembes ke pasar umum atau rumah tangga. Padahal gula rafinasi impor hanya untuk sektor industri terutama sektor makanan dan minuman.
"Gula rafinasi impor jumlahnya luar biasa. Kapasitasnya melebihi kebutuhan sehingga merembes ke pasar. Ini jelas pelanggaran," ungkap Ketua DPN Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) Sumitro saat ditemui di Kantor BUMN Jakarta, Selasa (17/9/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sampai Agustus 2013 sudah 2 juta ton lebih, kebutuhan hanya 1 juta ton, ada kelebihan dan kita pantau ternyata merembes ke pasar. Ini kan pelanggaran," imbuhnya.
APTRI menduga, tahun 2014, Kemendag akan mengeluarkan izin impor gula rafinasi sebesar 4,1 juta ton. Jika benar maka cara ini dinilainya membunuh para petani tebu. Karena membanjirnya gula impor di pasaran, berdampak pada harga jual gula lokal yang terus anjlok.
"Kalau benar Kemendag mengeluarkan izin impor gula tahun 2014 sebesar 4 juta ton, kita perang. Kita sebagai petani ini rugi karena harganya yang terus turun, kita digebukin harganya rendah dan macam-macam. Harga lelang gula saat ini Rp 9.200/kg padahal tahun lalu Rp 11.000/kg," jelasnya.
Seperti diketahui para petani tebu selama ini menggantungkan hasil produksinya untuk dijual ke pabrik-pabrik gula kristal putih (GKP) yang umumnya milik BUMN dan kondisinya sudah tua. Sementara pabrikan gula rafinasi umumnya dimilik oleh swasta, yang bahan bakunya beralasal dari gula mentah atau raw sugar impor.
Di dunia, hanya Indonesia yang masih menganut dua jenis gula yaitu GKP dan gula rafinasi. Gula rafinasi sejatinya jenis gula putih yang sudah umum dipakai di dunia internasional dan industri. Khusus Indonesia, gula rafinasi hanya boleh dikonsumsi di kalangan industri, tak boleh masuk ke pasar umum atau rumah tangga yang merupakan pasar GKP.
(wij/hen)











































