Aturan Bernomor 33/M-IND/PER/7/2013 soal Pengembangan Mobil Hemat Energi dan Harga Terjangkau ini diteken Menteri Perindustrian MS Hidayat pada 1 Juli 2013. Dalam aturan tersebut, konsumsi BBM mobil murah harus irit. Setiap 1 liter BBM harus bisa menempuh jarak 20 km.
Berikut ketentuan konsumsi BBM untuk mobil murah seperti dikutip dari aturan tersebut, Rabu (18/9/2013):
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Motor bakar cetus api dengan kapasitas isi silinder 980 cc sampai dengan 1.200 cc dengan konsumsi bahan bakar minyak paling sedikit 20 km/liter atau bahan bakar lain yang setara
- Motor bakar nyala kompresi (diesel) kapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 cc dan konsumsi bahan bakar minyak paling sedikit 20 km/liter atau bahan bakar lain yang setara
Aturan ini juga mengatakan, dalam pengembangan mobil murah ini, produsen diberikan fasilitas berupa keringanan pajak pertambahan nilai atas barang emwah (PPnBM).
(dnl/hen)











































