Di Aturannya, Harga Mobil Murah Maksimal Rp 95 Juta

Di Aturannya, Harga Mobil Murah Maksimal Rp 95 Juta

Wahyu Daniel - detikFinance
Rabu, 18 Sep 2013 11:48 WIB
Di Aturannya, Harga Mobil Murah Maksimal Rp 95 Juta
Foto: Mobil Murah Datsun
Jakarta - Sejak 1 Juli 2013, pemerintah melalui Menteri Perindustrian MS Hidayat mengeluarkan aturan soal mobil murah. Dalam aturan tersebut, harga mobil murah setinggi-tingginya atau maksimal adalah Rp 95 juta.

Ini berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian No. 33/M-IND/PER/7/2013 soal Pengembangan Mobil Hemat Energi dan Harga Terjangkau yang dikutip, Rabu (18/9/2013).

"Harga jual setinggi-tingginya Rp 95 juta berdasarkan lokasi kantor pusat Agen Pemegang Merek," demikian isi aturan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Harga Rp 95 juta ini merupakan harga off the road. Pada aturan tersebut, perubahan harga maksimal ternyata bisa dilakukan apabila:

  • Terjadi perubahan-perubahan pada kondisi/indikator ekonomi yang dicerminkan dengan besaran inflasi, kurs nilai tukar rupiah dan/atau harga bahan baku
  • Mobil murah tersebut menggunakan teknologi transmisi otomatis
  • Mobil murah tersebut menggunakan teknologi pengaman penumpang
Dalam aturan tersebut, konsumsi BBM mobil murah harus irit. Setiap liter BBM harus bisa menempuh jarak 20 km.

Perubahan indikator ekonomi tersebut juga tidak bisa sembarangan. Untuk inflasi harus sesuai data Badan Pusat Statistik (BPS). Sementara nilai tukar menggunakan kurs tengah Bank Indonesia (BI), dan untuk kenaikan bahan baku harus berdasarkan verifikasi Surveyor.

Bila kurs tengah naik tinggi, kenaikan harga maksimal adalah 15%. Lalu bila bahan baku naik, kenaikan harga maksimal adalah 10%.

(dnl/hen)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads