Ini berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian No. 33/M-IND/PER/7/2013 soal Pengembangan Mobil Hemat Energi dan Harga Terjangkau yang dikutip, Rabu (18/9/2013).
"Harga jual setinggi-tingginya Rp 95 juta berdasarkan lokasi kantor pusat Agen Pemegang Merek," demikian isi aturan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Terjadi perubahan-perubahan pada kondisi/indikator ekonomi yang dicerminkan dengan besaran inflasi, kurs nilai tukar rupiah dan/atau harga bahan baku
- Mobil murah tersebut menggunakan teknologi transmisi otomatis
- Mobil murah tersebut menggunakan teknologi pengaman penumpang
Perubahan indikator ekonomi tersebut juga tidak bisa sembarangan. Untuk inflasi harus sesuai data Badan Pusat Statistik (BPS). Sementara nilai tukar menggunakan kurs tengah Bank Indonesia (BI), dan untuk kenaikan bahan baku harus berdasarkan verifikasi Surveyor.
Bila kurs tengah naik tinggi, kenaikan harga maksimal adalah 15%. Lalu bila bahan baku naik, kenaikan harga maksimal adalah 10%.
(dnl/hen)











































