Menperin: Mobil Murah Pakai BBM Subsidi, Rusak Tak Dapat Garansi

Menperin: Mobil Murah Pakai BBM Subsidi, Rusak Tak Dapat Garansi

Rista Rama Dhany - detikFinance
Rabu, 18 Sep 2013 14:25 WIB
Menperin: Mobil Murah Pakai BBM Subsidi, Rusak Tak Dapat Garansi
Foto: dok.detikFinance
Jakarta - Sesuai spesifikasi, bahan bakar mesin mobil murah atau Low Cost Green Car (LCGC) harus menggunakan bensin dengan Research Octane Number (RON) 92 atau bensin pertamax. Bila memaksa menggunakan bensin subsidi atau premium, mesin bisa rusak.

Menteri Perindustrian MS Hidayat mengatakan, mesin mobil murah memang dirancang untuk menggunakan bensin minimal pertamax.

"Mobil murah ini BBM-nya adalah minimum RON 92 setara dengan pertamax," ucap Hidayat ketika ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (18/9/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hidayat menegaskan, bila pemilik mobil murah ini nantinya tetap ingin mengisi dengan bahan bakar subsidi, dan dalam 1-2 tahun mobilnya rusak, maka tidak akan mendapatkan garansi dari produsen.

"Bagi pemilik mobil murah ini, kalau dia menggunakan BBM di bawah Ron 92 dan dalam 1-2 tahun mobilnya rusak, maka tidak akan mendapatkan garansi dari produsennya," kata Hidayat.

(rrd/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads