"Jumlah industri kakao yang pada tahun 2010 hanya 7 perusahaan, hingga 2013 bertambah menjadi 17 perusahaan," kata Direktur Industri Makanan, Hasil Laut dan Perikanan Direktorat Jenderal Industri Agro Kemenperin Faiz Achmad dalam keterangan tertulisnya, Kamis (19/9/2013)
Ia menuturkan setelah pemberlakuan Bea Keluar selama tahun 2010-2012, biji kakao yang diekspor menurun dalam kurun waktu 3 tahun yaitu sebesar 163.501 ton tahun 2012, menurun dibandingkan tahun 2011 sebesar 210.067 ton dan sebesar 432.437 ton tahun 2010.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Faiz mengatakan kebijakan Bea Keluar atas ekspor biji kakao telah memberikan dorongan kepada industri kakao dan cokelat Indonesia. Diperkirakan jumlah pabrik pengolahan kakao akan tumbuh menjadi 20 pabrik di 2015.
Tercatat, kapasitas terpasang industri olahan kakao/cokelat 2012 hanya 660.000 ton, diharapkan menjadi 950.000 ton/tahun pada 2015.Peningkatan ini terjadi karena ada beberapa industri yang melakukan ekspansi dan ada banyak investor yang masuk ke Indonesia.
"Pemerintah juga memberikan fasilitas Tax Allowance dalam PP No. 52 Tahun 2011 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan / di Daerah-Daerah Tertentu, serta pemberian Tax Holiday bagi industri pengolahan kakao di daerah tertentu," kata Faiz.
Berkembangnya industri kakao, lanjut Faiz, telah mendorong industri hilir makanan dan minuman berbasis cokelat untuk melakukan ekspansi, menyerap tenaga kerja, adanya multiplier effect terhadap industri pendukung seperti industri pengemasan (packaging), transportasi, perbengkelan, perbankan dan sektor lainnya.
(hen/dru)











































