Plt Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan insentif yang diberikan adalah penghapusan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) dari 10% menjadi 0%. Sehingga sudah sepantasnya sesuai dengan ketentuan, produk tersebut menggunakan konsumsi BBM non subsidi.
"Itu PPnBM nya yang diturunkan yang 10% jadi 0%," ujarnya kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (23/9/2013)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sekarang kita serahin ke kementerian perindustrian lah bagaimana solusinya, kalau mau ngatur gimana caranya, sama Kementerian ESDM juga," sebutnya.
Β
Mengenai kekhwatirkan insentif yang diberikan tidak tepat sasaran. Bambang mengatakan walaupun LCGC tak dikenakan pajak, namun nilainya tidak terlalu tinggi sehingga potensi berkurangnya pajak tak signifikan.
"Ini pajaknya kecil, kalau totalnya kecil. Lihat saja pajaknya secara total itu kan kecil. Apalagi dari mobil. Dan ini kan awalnya mobilnya belum ada, ini mobil baru tadinya," ujar Bambang.
Bambang menekankan pemberian insentif untuk mobil murah tujuannya agar Indonesia dapat memiliki produk yang bisa dibanggakan. "Kita nggak lihat dari pajaknya awalnya, tapi pengen Indonesia punya merek yang bener," katanya.
(mkl/hen)