Sofjan Wanandi mengatakan penetapan KHL hingga 60 item baru saja ditetapkan pada tahun lalu sebagai revisi KHL sebelumnya yang hanya 48 item. Ia pun memastikan pada waktu itu, Said Iqbal masuk dalam Dewan Pengupahan Nasional (DPN) dan menyetujui KHL sebanyak 60 item. Sehingga soal tuntutan buruh meminta KHL tambahan seperti uang pulsa, bedak, lipstik sudah berlebihan.
"Dia (Said Iqbal) ikut dewan pengupahan, dia di dewan pengupahan nasional, dia duduk di dewan pengupahan, di sana diputuskan hanya 60 item, dia setuju, saya nggak ngerti ini anak," kata Sofjan kepada detikFinance, Senin (30/9/2013)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sofjan mengungkapkan apa yang dilakukan oleh Said Iqbal erat dengan kepentingan politik. Ia pun memastikan, apabila masalah KHL selalu dipenuhi, maka tak akan ada habisnya.
"Dulu ada 48 item, sekarang 60 item, nanti kalau sudah dipenuhi 84 item, nanti 150 item, memang mau punya mau mobil semua," katanya
KHL diusulkan oleh Dewan Pengupahan Nasional (DPN). Ketentuan KHL selama ini diatur dalam Permenakertrans Nomor 17 Tahun 2005.
(hen/dru)











































