Ketentuan baru ini akan segera berlaku pada bulan Oktober 2013, yang mencakup beberapa produk mobil sport mewah seperti Ferrari, Lamborghini dan lain-lain.
"Iya Oktober ini revisi Peraturan Pemerintahnya keluar," kata Wakil Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro ditemui disela rapat dengan Badan Anggaran DPR, Rabu (2/10/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menegaskan ketentuan PPn BM baru ini belum berlaku untuk produk aksesoris mobil mewah tersebut.
"Kalau aksesoris mobil belum, masih dilihat lagi barang-barangnya, tapi ini apa saja detail barangnya kita tunggu nanti, ini hanya merevisi aturan yang sudah ada sebelumnya, cuma masalah daftarnya saja yang diubah," terang Bambang.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Chatib Basri memastikan, mobil-mobil mewah impor Completely Built Up (CBU) seperti Lamborghini, Bugatti, Porsche, dan sejenisnya kena pajak penjualan barang mewah (PPn BM) hingga 125-150% dari sebelumnya maksimal 75%.
Kebijakan ini bagian dari empat paket ekonomi khususnya, diantaranya untuk memperbaiki neraca transaksi berjalan dan nilai tukar rupiah.
(rrd/hen)











































