Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Ade Sudrajat mengatakan, akibat jadwal cuti bersama tersebut, aktivitas dunia usaha terganggu.
"Ini (cuti bersama) jangan dijadikan budaya. Kita harus kembali, di sini runtuh masa disiplin. Kalau (tanggal) merah yang merah, kalau hitam ya kerja," ucap Ade kepada detikFinance, Sabtu (12/10/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau perlu PNS Sabtu Minggu melayani, supaya produktivitas dan daya saing kita naik. Ini semua tergantung pelayanan PNS," terangnya.
Saat ini jumlah pekerja di industri tekstil saja mencapai 1,7 karyawan. Bila ada jadwal cuti bersama, di samping produktivtas menurun, pengusaha harus membayar biaya-biaya tambahan, seperti uang lembur untuk mempekerjakan karyawan yang tetap bekerja.
"Hitung saja upah lembur yang seharusnya cuti kita pekerjakan," tegasnya.
Seperti diketahui pada tahun 2014, jumlah cuti bersama juga cukup banyak. Berikut daftar lengkap cuti bersama dan hari libur nasional 2014:
Hari Libur Nasional 2014:
- 1 Januari, Rabu, Tahun Baru 2014
- 14 Januari, Selasa, Maulid Nabi Muhammad SAW
- 31 Januari, Jumat, Tahun Baru Imlek 2565 Kongzili
- 31 Maret, Senin, Nyepi Tahun Baru Saka 1936
- 18 April, Jumat, Wafat Isa Al Masih
- 1 Mei, Kamis, Memperingati Hari Buruh Internasional
- 15 Mei, Kamis, Hari Raya Waisak 2558
- 27 Mei, Selasa, Isra' Mi'raj Nabi Muhammad SAW
- 29 Mei, Kamis, Kenaikan Isa Al Masih
- 28-29 Juli, Senin-Selasa, Hari Raya Idul Fitri 1435 Hijriah
- 17 Agustus, Minggu, Hari Kemerdekaan RI
- 5 Oktober, Minggu, Hari Raya Idul Adha 1435 Hijriah
- 25 Oktober, Sabtu, Tahun Baru Islam 1436 Hijriah
- 25 Desember, Kamis, Hari Raya Natal
Cuti Bersama 2014:
- 30-31 Juli dan 1 Agustus (Rabu-Jumat) untuk Hari Raya Idul Fitri 1435 Hijriah.
- 26 Desember, Jumat untuk Hari Raya Natal











































