Dikutip dari situs Setkab, Rabu (16/10/2013) ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 133/PMK.011/2013 yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Chatib Basri pekan lalu. Aturan ini berlaku setelah 5 hari diundangkan, Permenkeu ini diundangkan pada 3 Oktober 2013 lalu.
Pengenaan tarif bea masuk atas kedelai impor dapat dilakukan evaluasi sesuai dengan perkembangan harga kacang kedelai dan kondisi perekonomian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Peraturan Menteri ini mulai berlaku 5 (lima) hari sejak tanggal diundangkan," jelas bunyi Pasal II Ayat (3) Permenkeu tersebut.
Penetapan bea masuk 0% untuk impor kedelai itu juga mempertimbangkan usul Menteri Perdagangan Gita Wirjawan melalui surat Nomor: 1096/M-DAG/SD/9/2013 tanggal 19 September 2013, agar dilakukan penyesuaian tarif bea masuk atas barang impor berupa kacang kedelai dari 5% menjadi 0%.
Usulan Menteri Perdagangan Gita Wirjawan itu juga disetujui oleh Menteri Pertanian Suswono melalui surat Nomor: 153/KU.210/M/9/2013/Rhs tertanggal 18 September 2013, yang menyetujui dilakukan pembebasan sementara untuk bea masuk kedelai impor.
(hen/dnl)











































