NAA masih menganggap nilai aset Inalum pada angka US$ 626 juta, sementara pemerintah berdasarkan angka Badan Pemeriksa Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mematok US$ 424 juta.
Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan tidak adanya kesepakatan kedua belah pihak karena persoalan revaluasi atau penilaian kembali aset Inalum. Hatta mengakui adanya revaluasi, namun dalam perhitungannya tidak dapat dialihkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam revaluasi aset, ada pergeseran nilai yang yang terjadi. Seperti dari pajak, keuntungan dan nilai tukar. Sehingga menjadi penyebab adanya selisih nilai buku.
"Nilai bukunya US$ 626 juta nilai buku dari apa adanya. BPKP US$ 424 juta, ada selisih kan. Kalau kita breakdown selisih itu apa, poin terbesar adalah revaluasi aset yang sudah dilakukan. Juga selama ini perhitungan pajak dan profit, depresiasi sudah memperhitungkan revaluasi aset ini," paparnya.
Sementara untuk selisih nilai aset yang lainnya menurut Hatta tidak terlalu besar. Ia memastikan proses pengambilalihan ini akan tetap memegang hasil audit BPKP.
"Masalahnya revaluasi ini masuk tidak, itu saja. Pada kenyataannya revaluasi kan terjadi sudah terjadi aset ini dan sudah berdasarkan nilai buku sudah jelas," ujarnya.
Inalum adalah usaha patungan pemerintah Indonesia dengan Jepang. Proyek ini didukung aset dan infrastruktur dasar, seperti pembangkit listrik tenaga air dan pabrik peleburan aluminium berkapasitas 230-240 ribu ton per tahun.
Pemerintah Indonesia memiliki 41,13% saham Inalum, sedangkan Jepang memiliki 58,87% saham yang dikelola konsorsium Nippon Asahan Aluminium (NAA). Konsorsium NAA beranggotakan Japan Bank for International Cooperation (JBIC) yang mewakili pemerintah Jepang 50% dan sisanya oleh 12 perusahaan swasta Jepang.
Berdasarkan perjanjian RI-Jepang pada 7 Juli 1975, kontrak kerja sama pengelolaan Inalum berakhir 31 Oktober 2013.
(mkl/hen)











































