Pemerintah Naikkan Tawaran Harga Inalum Jadi US$ 558 Juta

Pemerintah Naikkan Tawaran Harga Inalum Jadi US$ 558 Juta

Maikel Jefriando - detikFinance
Senin, 21 Okt 2013 20:20 WIB
Pemerintah Naikkan Tawaran Harga Inalum Jadi US$ 558 Juta
Jakarta - Pemerintah siap melakukan negosiasi akhir dengan perusahaan Jepang yaitu Nippon Asahan Alumunium (NAA) pada 25 Oktober mendatang jelang berakhirnya kontrak kerjasama NAA di PT Indonesia Asahan Alumunium (Inalum) pada 31 Oktober 2013.

Pemerintah mematok harga sebesar US$ 558 juta sebagai nilai buku PT Inalum. Angka tersebut bertambah US$ 134 juta dari hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang sebesar US$ 424 juta. Sementara itu penilaian dari pihak NAA nilai buku PT Inalum mencapai US$ 626 juta.

"Untuk angka hasil audit BPKP itu US$ 424 juta dan US$ 134 juta nilai revaluasi (penilaian kembali). Itu makanya menjadi US$ 558 juta," ungkap Menko Perekonomian Hatta Rajasa usai rapat koordinasi soal Inalum di kantornya, Jakarta, Senin (21/10/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemerintah cukup optimistis dengan hasil negosiasi yang akan dilakukan. Revaluasi aset yang sebelumnya diperdebatkan sudah ada penyelesaian di internal pemerintah.

"Tadi sudah dijelaskan oleh Kemenkeu dan pajak bahwa itu sudah benar," sebutnya.

Hatta menyebutkan ini sudah ada titik terang dari pihak Jepang. Meskipun demikian, langkah untuk jalur arbitrase tetap disiapkan oleh pemerintah seperti tim pengacara.

"Kita harapkan 25 itu sudah clear. Revaluasi itu sudah clear berarti tidak perlu arbitrase, kita optimistis. Sehingga tidak perlu lagi maju ke tingkat arbitrase. Kalau sudah arbitrase itu panjang prosesnya, butuh waktu yang lama. Tapi kita tetap siapkan langkah-langkah untuk ke sana, seperti pengecara itu sudah disiapkan," paparnya.

Menteri Perindustrian MS Hidayat menambahkan langkah selanjutnya sebelum menuju negosiasi adalah meminta persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Hidayat mengatakan target untuk tanggal 25 Oktober adalah sekaligus penandatanganan.

"Para lawyer dan tim perundingan eselon 1 terus berunding, teleconference juga bisa dilakukan. Targetnya tanggal 25 menandatangani, agar tanggal 1 November dana transfer yang disetujui bisa ditransfer," kata Hidayat.


Inalum adalah usaha patungan pemerintah Indonesia dengan Jepang. Proyek ini didukung aset dan infrastruktur dasar, seperti pembangkit listrik tenaga air dan pabrik peleburan aluminium berkapasitas 230-240 ribu ton per tahun.

Pemerintah Indonesia memiliki 41,13% saham Inalum, sedangkan Jepang memiliki 58,87% saham yang dikelola konsorsium Nippon Asahan Aluminium (NAA). Konsorsium NAA beranggotakan Japan Bank for International Cooperation (JBIC) yang mewakili pemerintah Jepang 50% dan sisanya oleh 12 perusahaan swasta Jepang.

Berdasarkan perjanjian RI-Jepang pada 7 Juli 1975, kontrak kerja sama pengelolaan Inalum berakhir 31 Oktober 2013.

(hen/hen)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads