DPR Setuju Pemprov Sumut Bisa Kuasai Maksimal 30% Saham Inalum

DPR Setuju Pemprov Sumut Bisa Kuasai Maksimal 30% Saham Inalum

- detikFinance
Selasa, 22 Okt 2013 22:56 WIB
DPR Setuju Pemprov Sumut Bisa Kuasai Maksimal 30% Saham Inalum
Jakarta - Komisi VI DPR-RI memberikan lampu hijau kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan konsorsium Pemerintah Kabupetan (Pemkab) di Sumatera Utara (Sumut) untuk memiliki saham di PT Indonesia Asahan Alumunium (Inalum) pasca pengambilalihan 1 November 2013.

Ketua Komisi VI DPR-RI Airlangga Hartarto mengatakan dengan pelunasan saham Nippon Asahan Alumunium (NAA) di PT Inalum oleh pemerintah pusat maka status Inalum menjadi Persero. Komisi VI minta pembinaan selanjutnya Inalum dikelola oleh Kementerian BUMN. Selain itu, pihak pemerintah daerah setempat diberikan kesempatan memiliki saham maksimal 30%

"Menerima keinginan Pemda Sumut dan 10 Pemkab di sekitar Toba dan di sekitar Asahan untuk berpartisipasi memiliki saham di Inalum dengan syarat kepemilikan pemerintah Indonesia dipertahankan minimal 70%," kata Airlangga usai rapat kerja dengan Pemprov Sumut bersama Menperin MS Hidayat dan Menteri BUMN Dahlan Iskan di DPR, Selasa (22/10/2013)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, menurut Airlangga Komisi VI akan mengawal proses transisi atau beralihnya Inalum dari Jepang ke Indonesia dan mengawal keinginan asipirasi daerah untuk memiliki saham di Inalum dengan tetap mempertahankan panja Inalum yang sudah dibentuk.

Sementara itu Menteri Perindustrian MS Hidayat mengatakan dengan dukungan DPR, ia memastikan semua proses berjalan lancar maka penghentian kerjasama Inalum bisa tercapai 31 Oktober 2013.

Sehingga pada 25 oktober 2013 pemerintah Indonesia akan melaksanakan penandatanganan pengakhiran kerja sama Inalum dan kemudian melakukan transfer selama 5 hari sesuai dengan proses yang ditetapkan kementerian keuangan.

"Pada tanggal 1 November, seluruh kewajiban sudah dapat diselesaikan. Jadi setelah 100% saham dimiliki Indonesia maka yang tadi disimpulkan ketua akan menjadi kenyataan. Kami mohon agar proses bisa dikawal terus. Yang akan mengakhiri kerja sama kita. Khusus untuk masalah-masalah yang lebih teknis misalnya nanti kami dapat memberikan penjelasan di waktu lain," kata Hidayat.

Berikut ini hasil rapat Komisi VI DPR-RI soal Inalum:



  • Komisi VI memberi apresiasi terhadap pelaksanaan yang telah dilakukan tim perundingan melalui Keppres No 27/2010 dan meminta proses pengambilalihan bisa terlaksana jadi Inalum bisa 100% milik pemerintah terhitung tanggal 1 November 2013.
  • Komisi VI menyetujui pembayaran share transfer untuk dibayar langsung sesuai kesepakatan dengan NAA sesuai kesepakatan yang tertuang dalam master agreement beserta addendum-nya dan dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Komisi VI DPR dan pemerintah bersepakat pengelolaan PT Inalum setelah pengakhiran perjanjian tetap berada di bawah pembinaan kementerian BUMN sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  • Komisi VI menerima keinginan Pemda Sumut dan 10 Pemkab sekawasan Danau Toba dan DAS Asahan untuk berpartisipasi memiliki saham di PT Inalum dengan syarat kepemilikman saham pemerintah RI dipertahankan minimal 70%
  • Komisi VI akan mengawasi pelaksanaan hasil rapat kerja ini melalui panja Inalum. Catatan: komisi VI meminta pada pemerintah untuk segera merealisasikan pembayaran annual fee dan dana lingkungan hidup yang tertunggak kepada pemerintah daerah Provinsi Sumut dan kabupaten/kota yang terkait.

Inalum adalah usaha patungan pemerintah Indonesia dengan Jepang. Proyek ini didukung aset dan infrastruktur dasar, seperti pembangkit listrik tenaga air dan pabrik peleburan aluminium berkapasitas 230-240 ribu ton per tahun.

Pemerintah Indonesia memiliki 41,13% saham Inalum, sedangkan Jepang memiliki 58,87% saham yang dikelola konsorsium Nippon Asahan Aluminium (NAA). Konsorsium NAA beranggotakan Japan Bank for International Cooperation (JBIC) yang mewakili pemerintah Jepang 50% dan sisanya oleh 12 perusahaan swasta Jepang.

Berdasarkan perjanjian RI-Jepang pada 7 Juli 1975, kontrak kerja sama pengelolaan Inalum berakhir 31 Oktober 2013.

(zul/hen)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads