Sementara itu, pemerintah Indonesia mematok harga sebesar US$ 558 juta sebagai nilai buku PT Inalum. Angka tersebut naik US$ 134 juta dari hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang sebesar US$ 424 juta.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementeran Keuangan Hadiyanto mengatakan pada 1 November 2013 PT Inalum beralih sepenuhnya kepada pemerintah Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihak NAA ingin membawa proses peralihan PT Inalum ke rbitrase karena ketidakcocokan nilai buku antara Indonesia dengan pihak NAA.
"Pihak NAA menginginkan tidak ada batasan atas nilai kompensasi yang akan diklaim NAA dalam arbitrase (NAA bebas menentukan berapa saja). Pemerintah masih terus berupaya untuk memperoleh harga yang optimal dengan berpedoman angka BPKP sehingga tidak perlu ada klaim arbitrase tanpa batasan nilai," ungkapnya.
Menurutnya Pemerintah pada APBN 2012 telah mengalokasikan dana untuk pengambilalihan Inalum sebesar Rp 2 triliun, kemudian pada APBN P 2013 ditambah lagi sebesar Rp 5 triliun, sehingga dana yang disediakan mencapai Rp 7 triliun.
Inalum adalah usaha patungan pemerintah Indonesia dengan Jepang. Proyek ini didukung aset dan infrastruktur dasar, seperti pembangkit listrik tenaga air dan pabrik peleburan aluminium berkapasitas 230-240 ribu ton per tahun.
Pemerintah Indonesia memiliki 41,13% saham Inalum, sedangkan Jepang memiliki 58,87% saham yang dikelola konsorsium Nippon Asahan Aluminium (NAA). Konsorsium NAA beranggotakan Japan Bank for International Cooperation (JBIC) yang mewakili pemerintah Jepang 50% dan sisanya oleh 12 perusahaan swasta Jepang.
Berdasarkan perjanjian RI-Jepang pada 7 Juli 1975, kontrak kerja sama pengelolaan Inalum berakhir 31 Oktober 2013.
(rrd/hen)











































