Berdasarkan kesimpulan rapat panja DPR RI yang dikutip detikFinance, Rabu (23/10/2013), ada beberapa catatan yang dicantumkan oleh anggota dewan untuk pemerintah. Hasil panja ini masuk dalam poin yang masuk dalam bahan rapat Badan Anggaran (Banggar) dengan pemerintah malam ini.
Fraksi PDI Perjuangan dan Partai Gerindra tidak menyetujui insentif perpajakan yang diberikan pemerintah untuk implementasi LCGC yang tertera dalam PP Nomor 41 Tahun 2013 Tentang barang kena pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenakan PPnBM.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebutan mobil murah, murah untuk siapa? Sehingga siapa yang diuntungkan dengan kebijakan ini?" jelas bahan panja tersebut.
Kemudian catatan dari Fraksi PKS juga menekankan tidak perlunya memberian insentif pajak. Ini dianggap bertentangan dengan usaha pemerintah melakukan intensifikasi (peningkatan penerimaan) pajak.
Sementara itu, Wakil Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan insentif pajak untuk mobil murah tidak mungkin ditarik kembali. Alasannya karena sudah masuk dalam peraturan pemerintah (PP).
"Nggak lah, PP sudah diberlakukan kok," ujar Bambang saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (23/10/2013)
Ia menuturkan, harusnya yang menjadi perhatian saat ini adalah implementasi di lapangan. Sehingga mobil murah sesuai dengan syarat insentif pajak yang diberikan. "Implementasinya harus bener-bener," tegasnya.
Bambang mengakui masih ada kontroversi di masyarakat akibat kebijakan tersebut. Terutama soal implementasi masih ada kemungkinan mobil murah mengkonsumsi BBM bersubsidi.
"Wajarlah kebijakan ini dianggap kontroversial karena masih memungkinkan memakai BBM subsidi," pungkasnya.
(mkl/hen)