"Mengatur juga penggunaan hasil pemungutan Pajak Rokok yang dialokasikan paling sedikit 70% untuk mendanai program pelayanan kesehatan berkaitan dengan pengendalian dampak merokok," ujar anggota Badan Legislasi Daerah (Balegda) DKI Merry Hotma saat sidang paripurna di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (24/10/2013).
Selain itu, materi Perda berisi 8 BAB dan 10 pasal ini terdiri dari wajib pajak, subjek pajak, objek pajak, mekanisme pemungutan, dasar pengenaan pajak, dan tarif pajak sebesar 10%.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sesuai dengan amanat UU tersebut di atas, bahwa Perda tentang Pajak Rokok mulai berlaku pada Tahun 2014, pajak ini dipungut oleh instansi Pemerintah Pusat," jelas Merry.
(/hen)











































